PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan tujuan untuk: a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. menjaga kualitas layanan; dan c. mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference mitigation).
