PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) wajib: a. memenuhi batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya.
