PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 12
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
