PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 9
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksana/koordinator ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
- Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.
- Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.
- Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.
- Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
- Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
- Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
- Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID- SIRTII.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.732
