Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
