PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN...
Pasal 5
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan, tetap dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
