PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN...
Pasal 4
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
