PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN...
Pasal 6
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta, tetap dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta.
