PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 13
BAB 3 — KINERJA LAYANAN
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila terjadi: a. kerusakan perangkat pengguna; b. gangguan karena perbuatan penyedia layanan lain; c. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.
