PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 12
BAB 3 — KINERJA LAYANAN
Tingkat laporan gangguan layanan harus ≤ 5% (lebih kecil dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah pengguna dalam periode waktu 12 (dua belas) bulan.
