Pasal 9
BAB 9 — ### PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERMASUK HAK CIPTA
(1) Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan untuk sebuah produk iklan, jika ada,
berhak untuk mendapat apresiasi dan perlindungan.
(2) Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau perlindungan sebagai pemilik hak, melalui
perusahaan di mana i bekerja, untuk menegaskan hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
(3) Penegasan tentang pihak yang akan memiliki hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta
tersebut dituangkan dan disepakati dalam perjanjian antar para pihak yang bersangkutan, yakni antara pihak pencipta dengan perusahaan.
(4) Perusahaan periklanan wajib menghormati perjanjian tentang pemberian perlindungan hak
tersebut di Ayat (3), dengan mendaftarkan perjanjian tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
