Pasal 8
BAB 8 — ### PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PERIKLANAN
(1) Sumber tenaga dalam produksi iklan maupun proses pasca produksi sebuah produk iklan
yang menggunakan tenaga asing atau penasehat teknis (technical advisor) untuk tujuan alih teknologi, harus didampingi oleh tenaga lokal dengan perbandingan 1 : 3.
(2) Guna pencapaian mutu yang tinggi dari produk iklan lokal maupun berkembangnya sumber
daya manusia dalam negeri, maka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dari ditetapkannya peraturan ini, fungsi dan peran tenaga asing tersebut harus dapat ditangani oleh tenaga kerja lokal.
(3) Tenaga asing yang bekerja di sektor periklanan di Indonesia, wajib memberikan jasa
pendidikan atau pelatihan untuk para pekerja atau sumber daya manusia lokal secara cuma- cuma, melalui media dan sarana yang tersedia, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun informal, sedikitnya 2 (dua) kali setahun, termasuk melalui sistem magang.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(4) Lembaga pendidikan formal maupun informal di sektor periklanan harus dapat
memanfaatkan peluang pembelajaran tersebut di Ayat (3) dengan sebaik-baiknya, dan menyampaikan laporan tentang upaya tersebut kepada Menteri.
(5) Usaha periklanan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau orang asing yang
beroperasi di sektor produksi iklan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, tidak terbatas pada peraturan tentang imigrasi, perpajakan, tenaga kerja, ijin usaha maupun perijinan lain yang ditetapkan.
(6) Sumber tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini selama berada di wilayah
Indonesia, wajib mendaftar di asosiasi terkait dengan pekerjaan mereka, mentaati syarat- syarat, standar kinerja, kewajiban yang ditentukan oleh asosiasi terkait dengan pekerjaannya, dan asosiasi wajib memperlakukan mereka secara setara dengan tenaga lokal dalam klasifikasi yang sama.
