PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 7
BAB 7 — ### ISI/MUATAN SIARAN IKLAN
Isi/muatan produk iklan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan standar maupun kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
