PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 6
BAB 6 — ### KOMPONEN DAN PROSES PRODUKSI IKLAN
(1) Pembuatan iklan untuk siaran produk iklan yang disiarkan lembaga penyiaran di Indonesia
harus diproduksi dan diproses di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Perekaman, pengeditan dan penambahan efek suara, harus dilakukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
(3) Perkecualian dari Ayat (1) hingga Ayat (2) di atas hanya dapat dilakukan dengan alasan kuat
dan bukti-bukti faktual yang mendukung, bahwa jasa atau proses termaksud benar-benar tidak dapat atau belum dapat dilakukan di Indonesia, yang disampaikan kepada Lembaga Penyiaran, dimana produk iklan tersebut akan disiarkan.
(4) Alasan tersebut di Ayat (3) agar disampaikan ke Menteri.
