PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 5
BAB 5 — ### IKLAN ASING
Iklan asing atau iklan yang menggunakan sumber daya asing untuk disiarkan pada lembaga penyiaran terbatas pada:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Iklan pariwisata, yaitu iklan yang memuat unsur pariwisata dari suatu negara asing dengan barang atau jasa yang keberadaannya di negara tersebut.
- Iklan properti, yaitu iklan mengenai bangunan, rumah, apartemen, gedung yang berlokasi di luar Indonesia.
- Iklan mengenai pertandingan internasional, perlombaan, festival, pendidikan tinggi, sekolah/studi dan kegiatan lain yang berlokasi di luar Indonesia.
- Iklan brand global dan atau yang membawa brand image dengan tokoh pemeran tertentu, dimana penayangan produk iklan termaksud di seluruh dunia akan menggunakan tokoh tersebut.
- Iklan dengan karakter atau yang merupakan aktivitas unggulan (flag ship) suatu negara.
- Perbedaan pendapat mengenai penafsiran huruf d dan e di atas dapat dikonsultasikan kepada Menteri.
