Pasal 4
BAB 4 — ### SUMBER DAYA IKLAN DALAM NEGERI
(1) Sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib
menggunakan pemeran dan latar belakang iklan yang berasal dari dalam negeri, dengan masa transisi sebagaimana tersebut di Pasal 11 peraturan ini.
(2) Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam proses pembuatan iklan meliputi dan
tidak terbatas pada model, pemain, penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu, pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (crew), suara latar, operator telecinema, penyunting online, penyunting, penyunting offline, penyunting efek, tenaga grafis, pelukis animasi, pemain musik, pengubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti (stuntman), editor offline, editor online, editor special effect 3-D animasi baik audio maupun visual.
(3) Latar belakang yang digunakan dalam pembuatan iklan terdiri dari latar panggung
(backdrop, setting), bangunan, panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, bahasa, dan manusia atau latar belakang masyarakat Indonesia.
