PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 3
BAB 3 — ### KEWAJIBAN LEMBAGA PENYIARAN
Lembaga Penyiaran:
- Bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan melalui lembaganya.
- Tanggung jawab lembaga penyiaran dalam hal mematuhi peraturan ini terbatas pada meminta surat pernyataan dari pemasang iklan atau perusahaan iklan/rumah produksi atau pengiklan yang menyatakan bahwa materi iklan yang akan disiarkan telah menggunakan sumber daya dalam negeri, model surat pernyataan mana terdapat di Lampiran peraturan ini.
- Wajib untuk mengutamakan penyiaran produk iklan yang menggunakan sumber daya lokal yang maksimal dengan memperhatikan masa transisi tersebut di Pasal 11 peraturan ini.
- Menyampaikan laporan ringkas yang disusun berdasarkan pernyataan para pemasang iklan, tentang perkembangan produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiarannya setiap 6 (enam) bulan, kepada Menteri.
