PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
- Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 (c), (h) dan (j), serta Pasal 46 Ayat (11) batang tubuh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.
- Memperkenalkan kekayaan dan kebudayaan nasional ke dunia global.
