PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Jasa periklanan adalah jasa pembuatan, produksi dan pasca produksi hingga produk iklan siap siar;
- Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Sumber daya dalam negeri adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 (c), (h), dan (j) serta Pasal 46 Ayat (11) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Materi iklan adalah semua komponen atau unsur yang digunakan atau dipakai dalam proses pembuatan produksi iklan meliputi dan tidak terbatas pada sumber daya manusia pemeran, namun juga komponen yang digunakan hingga siap siar;
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-1/2003, tanggal 22 Juli 2004, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penyiaran.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
