Pasal 10
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan berkala bagi produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran
dilaksanakan oleh Menteri, berdasarkan laporan berkala yang disampaikan sebagaimana tersebut di Pasal 3 Butir (d) peraturan ini.
(2) Menteri dapat mengambil tindakan terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi
peraturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi dapat menyampaikan keberatan tertulis apabila
sanksi tersebut tidak cukup dasar untuk dijatuhkan, berikut alasan dan bukti-bukti yang menunjang, dan sanksi akan dapat dicabut.
(4) Perusahaan pemasangan iklan yang menyampaikan pernyataan yang tidak benar dapat
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(5) Dalam proses penjatuhan maupun pencabutan sanksi, semua pertimbangan akan dilakukan
secara transparan, dan tertulis.
(6) Dalam rangka pengawasan yang efektif, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan badan
atau lembaga pemerintah lain, tidak terbatas pada instansi imigrasi, tenaga kerja, instansi pemberi ijin, instansi pajak dan aparat penegak hukum apabila dirasa perlu.
www.hukumonline.com
