PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 11
BAB 11 — www.hukumonline.com
(1) Penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk Iklan yang disiarkan Lembaga
penyiaran dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2008
(2) Lembaga penyiaran harus melaporkan persiapan pelaksanaan peraturan ini dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.
(3) Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu, dalam rangka menyikapi
perkembangan dari pelaksanaan peraturan ini.
PENUTUP
