PERMENKOMINFO
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN
Pasal 12
BAB 11 — www.hukumonline.com
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 Mei 2007
Ttd.
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
- Presiden RI;
- Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;
- Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;
- Organisasi Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi.
www.hukumonline.com
