PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — TRANSPARANSI TARIF
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat: a. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di negara yang dikunjungi; b. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan c. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi. www.djpp.kemenkumham.go.id
