PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN LAYANAN
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat Pengguna.
