PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN LAYANAN
(1) Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan. (2) Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pertimbangan tarif yang layak; b. jangkauan terluas; dan/atau c. kualitas layanan terbaik.
