PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 20
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Tingkat laporan gangguan layanan yang dinyatakan dalam jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) pelanggan harus ≤ 50 (kurang dari atau sama dengan lima puluh) laporan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (2) Metode perhitungan tingkat laporan gangguan layanan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah laporan gangguan selama 12 (dua belas) bulan. b. menghitung jumlah gangguan untuk tiap 1000 (seribu) pelanggan.
