PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan kepada Menteri melalui pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing paling lambat minggu pertama pada bulan berikutnya.
