PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan: a. Kepala ULP dan Sekretariat dibebankan pada anggaran satuan kerja ULP masing-masing. b. Anggota Pokja dan biaya operasional proses pelelangan dibebankan pada anggaran pemilik paket pekerjaan.
