Pasal 17
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA ULP
(1) Hubungan kerja ULP dengan unit organisasi yang akan memanfaatkan barang/jasa yang akan diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi: a. Penyampaian proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa b. Memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pelaksanaan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan pengguna anggaran (2) Hubungan kerja ULP dengan LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), meliputi: a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan LKPP; b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
