PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA ULP
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit organisasi yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit organisasi terkait lainnya. (2) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP. (3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Pengelola LPSE Kementerian dalam hal pengadaan barang dan jasa secara elektronis
