PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT ULP
Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), karena adanya kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian atau adanya pertimbangan dari Inspektorat Jenderal terkait dengan temuan hasil pengawasan dapat memberhentikan Kepala ULP/anggota Pokja ULP.
