Pasal 43
BAB 6 — PENGALIHAN NAMA DOMAIN
(1) Pengguna Nama Domain berhak mengalihkan Nama Domain yang digunakannya kepada Pengguna Nama Domain lainnya. (2) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik atau Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA, dilakukan dalam masing-masing Registri Nama Domain. (3) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain INDONESIA Tingkat Kedua atau Nama Domain INDONESIA Tingkat Turunan, dapat dilakukan dalam satu Registrar Nama Domain atau antar Registrar Nama Domain. (4) Pengguna Nama Domain yang menerima pengalihan Nama Domain harus memenuhi persyaratan pengalihan Nama Domain dan persyaratan penggunaan Nama Domain sesuai dengan peruntukannya. (5) Pengalihan Nama Domain dilakukan sebelum masa aktif suatu Nama Domain berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
