PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 44
BAB 7 — BIAYA
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain. (2) Besaran biaya pendaftaran dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional pengelolaan Nama Domain, biaya kontribusi ke lembaga internasional serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
