PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 42
BAB 5 — PENGGUNA NAMA DOMAIN
Penggunaan Nama Domain berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
