PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. Administrasi, paling sedikit meliputi:
- data administrasi badan usaha;
- surat ijin usaha; dan 3) landasan hukum pendirian usaha. b. Teknis, paling sedikit meliputi:
- alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan 2) spesifikasi teknis alat dan perangkat. c. Keuangan, paling sedikit meliputi:
- bukti pajak; dan 2) laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
