PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain. (2) Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di INDONESIA mengajukan permohonan secara tertulis melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
