PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA NAMA DOMAIN
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik; c. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan d. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
