PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain INDONESIA. (2) Forum Nama Domain INDONESIA yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
