PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
