PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di luar INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar INDONESIA wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registrinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
