PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang berdomisili di INDONESIA.
