PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang akan didaftarkan dengan menggunakan nama wilayah, geografis, budaya, dan/atau situs www.djpp.kemenkumham.go.id
nasional INDONESIA serta bersifat unik harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
