PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik memiliki tugas: a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sesuai dengan ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
