PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik. (2) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
