Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik.
(2) Setiap usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. studi kelayakan; b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan; c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan; d. service level agreement; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. anggaran yang dibutuhkan. (3) Usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. rencana (roll out plan) pembangunan Jaringan Serat Optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. kabupaten/kota yang belum terhubung Jaringan Serat Optik; dan c. Bentuk Konfigurasi Ring. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta jaringan dan kajian kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
