PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENYEDIAAN JARINGAN
Pembiayaan penyediaan jaringan gelombang mikro (microwave) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya digunakan untuk menjangkau kota/kabupaten di INDONESIA yang secara geografis tidak memungkinkan menggunakan Jaringan Serat Optik.
