PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pembangunan Jaringan Serat Optik oleh BPPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui proses: a. pelelangan umum, untuk pembangunan Jaringan Serat Optik; dan b. tender pemilihan Mitra Kerjasama, untuk pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
