PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN)...
Pasal 8
BAB 3 — PEMETAAN KANAL FREKUENSI
Penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan kanal cadangan yaitu kanal 46 (670 – 678 MHz), kanal 47 (678 - 686 MHz) dan/atau kanal 48 (686 - 694 MHz).
