PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN)...
Pasal 9
BAB 4 — PENERAPAN TEKNIK SINGLE FREQUENCY NETWORK (SFN)
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik SFN pada kondisi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada wilayah layanan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. pada suatu daerah di satu wilayah layanan yang tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik (blank spot);
