PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN)...
Pasal 7
BAB 3 — PEMETAAN KANAL FREKUENSI
Penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di wilayah layanan yang cakupannya dapat menjangkau negara lain dilakukan berdasarkan koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara yang terkait.
